20
37
48
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Balai POM di Ambon sebagai UPT Badan POM mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
TUGAS POKOK:Melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.FUNGSI:BPOM di Ambon menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:1. Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumahtangga15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan