19
18
52
Rabu (31/08/2022), BPOM di Ambon lakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membahas teknis pelaksanaan dan draft Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak. Nota Kesepahaman ini terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Serta Perkara Pidana di Bidang Obat dan Makanan
BPOM di Ambon diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Leindhard SD Simatauw beserta staf fungsi Penindakan diterima langsung Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku.
Harapannya Nota Kesepahaman yang akan dijalin oleh BPOM di Ambon dan Kejati Maluku yang akan dijalin nantinya dapat meningkatkan sinergitas kelembagaan terkait fungsi dan tugas antar lembaga negara (HLN).
Layanan Informasi dan Pengaduan (Gratis), Hubungi:
Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon Telepon (0911) 342-742) ; Whatsaap 0811-4800-222 ; website bpomambon.com / ambon.pom.go.id ; Instagram : bpom_ambon ; Facebook : Balai POM di Ambon ; dan Youtube BPOM AMBON.