A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_session57dc2748799e1952a3a6a0e737103a5ccf61001c): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /home/bpod1359/public_html/application/controllers/News.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/bpod1359/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/bpod1359/public_html/application/controllers/News.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/bpod1359/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

BPOM di Ambon - Official Websites
19-Apr-2024

05

26

41

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

Badan POM Optimalkan Pemberantasan Obat Tradisional Mengandung BKO melalui Penguatan Sinergi Stakeholder
06 April 2022 07:03

Berita Nasional    Post By : System Administrator

Jakarta – Badan POM terus berupaya memberantas peredaran obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan melalui “Integrated Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)”, pada Selasa (05/04/2022). Selain untuk mengedukasi masyarakat, webinar ini memadukan secara sinergis program pemangku kepentingan terkait upaya penanganan peredaran obat tradisional (OT) mengandung BKO.

Saat ini sebanyak lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM. Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan obat tradisional secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO. Badan POM melakukan berbagai upaya melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penindakan, serta melakukan edukasi masyarakat.

Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO. Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sampai saat ini, Badan POM telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO. Peredaran obat tradisional mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Dari sisi ekonomi, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul. Sedangkan dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO. Dari sisi sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat adanya bahaya terhadap kesehatan dan dari sisi budaya dapat menurunkan penggunaan/konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM tahun 2021, sebanyak 64 produk (0,65%) dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO. BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing). “Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.

“Terkait dengan temuan tersebut, penanganan obat tradisional mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan. Integrasi tersebut dilakukan melalui 3 (tiga) strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program,” jelas Kepala Badan POM lagi.

Lebih rinci, integrasi pelaksana program meliputi program yang dilakukan oleh penta helix (kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat). Integrasi bentuk program meliputi program pembinaan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan, kapasitas pengawasan agar pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan integrasi tempat pelaksanaan program pada beberapa wilayah, disesuaikan dengan kondisi spesifik daerah masing-masing.

“Webinar yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu program Badan POM yang dapat mengintegrasikan secara sinergis program para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan edukasi masyarakat terhadap bahaya obat tradisional mengandung BKO,” tambah Kepala Badan POM.

Kegiatan Integrated Webinar Series ini disajikan dengan konsep newsroom, yang memberi nuansa berbeda dan disiarkan secara langsung dari tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan awareness masyarakat serta mendorong peningkatan sinergisme antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam penanganan obat tradisional ilegal dan mengandung BKO.

Kepala Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning dan diumumkan Badan POM. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.



Share This

Comments