01-Dec-2023

19

15

20

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

BPOM di Ambon Saksikan Pemusnahan Produk Obat dan Napza PT. Kimia Farma cabang Ambon
28 March 2022 15:36

Berita Umum    Post By : System Administrator

Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2015, pemusnahan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi hanya dilakukan apabila sediaan diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, telah kedaluwarsa, tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan, dibatalkan izin edarnya dan berhubungan dengan tindak pidana.

BPOM di Ambon diwakili oleh petugas Poksi Pemeriksaan menyaksikan pemusnahan produk obat dan Napza yang telah kadaluarsa milik PT Kimia Farma Cabang Ambon di TPA Toisapu Kota Ambon, Kamis (17/02/22).  Jenis obat yang dimusnahkan antara lain sediaan jadi narkotika, psikotropika, obat-obatan lain serta beberapa produk kosmetik dan pangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar kemudian dikuburkan. Namun sebelum dilakukan pembakaran, semua produk tersebut dihitung satu per satu dicocokan antara jumlah fisik dengan Berita Acara Pemusnahan. Total barang kedaluarsa yang dimusnah senilai 358.348.359 rupiah.

Kepala BPOM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt di tempat terpisah menyampaikan bahwa fasilitas distribusi obat dan makanan tetap melakukan pengelolaan produk kadaluarsa atau rusak dengan melakukan pencatatan secara tertib, menyimpan pada ruangan atau tempat telah ditentukan serta melakukan pemusnahan secara rutin minimal 1 tahun sekali (HLN).



Share This

Comments