17
57
44
Ambon (18/08) – Dalam rangka pemastian uji Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 bagi masyarakat pelaku perjalanan ataupun pasien tracing dalam pemenuhan persyaratan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ambon, maka Tim I Penanganan Covid 19 DPRD Maluku mengadakan dengar pendapat dengan institusi terkait, Selasa (10/08) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Maluku.
Melkias Saidekut selaku Ketua Tim I Penanganan Covid 19 DPRD Maluku memimpin rapat yang diikuti oleh BPOM Ambon, Dinkes Maluku, BTKLPP Kelas II Ambon dan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Pattimura Ambon. Salah satu topik yang dibahas adalah pengujian PCR bagi masyarakat pelaku perjalanan.
Di Maluku saat ini ada 5 laboratorium yang diakui oleh Kementerian Kesehatan untuk pengujian PCR, yaitu laboratorium biologi molekuler BPOM Ambon, BTKL Kelas II Ambon, RST Tk II dr JA Latumeten, RS Siloam dan Laboratorium Prodia Ambon. Dari BPOM Ambon sendiri rapat dihadiri langsung oleh Kepala BPOM Ambon Hermanto SSi Apt MPPM dan Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Anton Dwi Nurcahyo SSi Apt.
Laboratorium BPOM Ambon dan BTKL merupakan laboratorium penguji Covid-19 di Provinsi Maluku yang ditunjuk Satgas Covid-19 Maluku untuk melayani pengujian PCR untuk pasien Covid-19 dan tracing. Sehingga untuk pengujian PCR bagi pelaku perjalanan dapat dilayani oleh laboratorium RST, Prodia dan RS Siloam.
Kepala BPOM Ambon, Hermanto SSi Apt MPPM menyampaikan bahwa BPOM Ambon siap untuk mendukung dan saat ini telah berjalan pengujian PCR Covid-19 untuk sampel yang berasal dari Satgas Covid-19 Provinsi Maluku. Saat ini, laboratorium biomolekuler BPOM Ambon sudah terakreditasi KAN ISO 17025:2015 untuk Ruang Lingkup Pengujian SARS-Cov-2 secara RT-PCR dengan hasil uji profisiensi inlier (memuaskan) (IT).
BPOM Ambon, Katong Pasti Bisa!
Kontributor: Unit Pelayanan Publik BPOM Ambon