04-May-2024

21

10

08

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
11 December 2023 09:33

Berita Umum    Post By : System Administrator

Ambon (6/12/2023) - Pengawasan obat dan makanan di Badan POM melalui post market control dilaksanakan rutin sepanjang tahun. Namun menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal dan tahun baru seiring meningkatnya permintaan masyarakat khususnya produk pangan perlu dilakukan peningkatan pengawasan melalui Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan.

Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan dalam rangka pengawalan keamaan pangan bagi masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu. Pengawasan ditargetkan terhadap pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) di sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko grosir, supermarket, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel.

 

Intensifikasi Pengawasan Pangan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap, yang dimulai pada tgl 1 Desember 2023 s/d 4 Januari 2024 di wilayah kerja Balai POM di Ambon di Provinsi Maluku yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual. Lintas sektor yang dilibatkan dalam intensifikasi diantaranta Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpol PP dan Pramuka SAKA POM (Kwarda dan Kwarcab).

 

BPOM di Ambon telah laksanakan intensifikasi pengawasan pangan nataru tahap I diperiode 1 – 7 Desember 2023 di Kota Ambon, Kab. Maluku Tengah dan Kab. Seram Bagian Barat terhadap total 54 sarana distribusi pangan dengan rincian 10 distributor, 17 ritel modern dan 27 ritel tradisional. Hasil pengawasan terhadap sarana tersebut 45 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 9 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai temuan produk Rp. 19.706.000. Adapun jenis temuan adalah pangan kedaluwarsa sebanyak 114 item (2.610 kemasan), pangan rusak 11 item (128 kemasan) dan pangan TIE 3 item (56 kemasan). Terhadap produk-produk temuan yang tidak memenuhi ketentuan kualitas keamanan dan mutu produk tersebut dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan disaksikan oleh petugas dan terhadap sarana diberikan pembinaan dan sanksi administratif berupa peringatan dan peringatan keras tergantung dari tingkat pelanggaran dan track record sarana tersebut dalam pengelolaan produk pangan yang dijual.

 

BPOM Ambon terus mengedukasi masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan mengkonsumsi produk obat dan makanan. Cek Kemasan untuk memastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, rusak), Cek Label dengan membaca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat, Cek Izin edar untuk memastikan produk memiliki izin edar dari Badan POM yang bisa dikonfirmasi melalui aplikasi BPOM Mobile atau melalui (cekbpom.pom.go.id), dan CEK Kedaluwarsa untuk memastikan produk tidak melebihi masa kedaluwarsa.

 

Dapatkan informasi obat dan makanan terkiniFollow akun medsos Ig / Tiktok / Twitter: @bpom.ambon, Fb/Youtube: Balai POM di Ambon. Layanan informasi dan pengaduan (gratis), hubungi Telefon (0911) 342-742; HP/WA (24 Jam) 0811-4800-222.

Katong Siap Layani Basudara deng MANISE

 



Share This

Comments