05
25
50
SIARAN PERS
PEKAN GELAR PENDAMPINGAN UMK FROZEN FOOD PADA MASA PANDEMI,
“UMK Berdaya Saing, Masyarakat Terlindungi, dan Membangun Ekonomi Rakyat”
Jakarta – Badan POM menggelar kegiatan Pekan Gelar Pendampingan Usaha Mikro Kecil (UMK) Frozen Food Pada Masa Pandemi yang diselenggarakan selama 5 (lima) hari. Kegiatan tersebut diawali dengan launching kegiatan yang bertema “UMK berdaya saing, masyarakat terlindungi, dan membangun ekonomi rakyat” pada Selasa (02/11). Rangkaian kegiatan pada hari pertama tersebut, antara lain launching Pedoman Pangan Siap Saji Terkemas dan Pedoman Cara Pengolahan dan Penanganan Pangan Olahan Beku yang Baik serta penyerahan Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan, Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Sertifikat Program Manajemen Risiko (PMR), dan Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada perwakilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Badan POM.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, diselenggarakan dialog interaktif yang dilanjutkan dengan UMK Camp Tematik secara online selama 3 (tiga) hari yang membahas mulai dari materi perizinan, produksi, desain produk dan pemilihan kemasan, hingga pemasaran produk. Pada akhir kegiatan Pekan Gelar Pendampingan, akan diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Jaminan Keamanan Pangan Siap Saji Beku serta Koordinasi Lintas Sektor Pengawasan Frozen Food. Pendampingan UMK Frozen Food masih akan terus berlanjut melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tematik Tahap 2 yang akan diselenggarakan di seluruh Balai Besar/Balai/Loka POM pada November 2021.
“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat dan pelaku UMK pangan olahan, khususnya pelaku UMK Frozen Food dan stakeholder terkait, melalui pendampingan. Edukasi ini meliputi cara memperoleh perizinan, produksi, desain produk dan pemilihan kemasan hingga pemasaran,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito yang hadir langsung membuka rangkaian kegiatan.
Sebelumnya, Badan POM telah menerbitkan penjelasan publik tentang Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku. Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food Pada Masa Pandemi ini menjadi tindak lanjut dari penyampaian penjelasan publik tersebut sebagai bentuk komitmen Badan POM dalam melakukan pendampingan kepada UMK frozen food.
Pendampingan untuk UMK pangan tentunya sangat diperlukan, mengingat pangan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan. Setiap orang berhak atas pangan yang aman, bergizi, dan cukup. Untuk mewujudkan keamanan pangan, semua pihak baik pemerintah, produsen, dan konsumen perlu saling bersinergi dan berkontribusi. Konsumsi dan produksi pangan yang aman memiliki manfaat langsung dan jangka panjang untuk masa depan kita bersama.
“Terlebih di masa pandemi COVID-19 ini, peluang usaha produksi pangan olahan beku (frozen food) semakin meningkat, seiring anjuran pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Frozen food ini pun menjadi pilihan sebagian besar masyarakat karena lebih praktis untuk diolah serta memiliki masa simpan yang lebih lama dan menjadi peluang bagi UMK untuk memproduksi dan memasarkan produk frozen food yang diproduksi melalui media online atau market place,” lanjut Kepala Badan POM.
Paling tidak terdapat 3 (tiga) tantangan yang dihadapi dalam pengembangan UMK, yaitu kebutuhan pembiayaan, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan digitalisasi pemasaran. Terkait hal ini, Kepala Badan POM menegaskan kesiapan Badan POM dalam memfasilitasi kemudahan berusaha sesuai dengan tugas dan fungsinya guna mendukung ketersediaan produk berkualitas dan bernutrisi untuk membangun masyarakat Indonesia yang sehat serta mendorong peningkatan daya saing produk agar perekonomian dapat segera bangkit.
Bentuk dukungan yang diberikan Badan POM bagi UMK pangan, antara lain melalui coaching clinic/pendampingan, simplifikasi persyaratan pada registrasi, pemotongan biaya registrasi 50% dari tarif normal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), registrasi pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah melalui notifikasi dan tidak dipersyaratkan hasil analisa, pemeriksaan sarana dalam rangka pemenuhan CPPOB yang difokuskan pada pelaksanaan hygiene sanitasi, melakukan sampling, dan uji produk UMK untuk registrasi. Pengawasan pre- dan post-market juga terus dilakukan secara rutin untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dan sekaligus mendukung ekonomi rakyat.
“Kami terus melakukan peningkatan pelayanan publik, pembinaan, dan pendampingan pelaku usaha. Kami juga selalu memotivasi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas dalam menerapkan praktik yang baik dari proses produksi hingga distribusi/peredaran secara konsisten,” tukas Kepala Badan POM.
Keberpihakan pada UMK sangat diperlukan, salah satunya melalui kegiatan pendampingan dan fasilitasi seperti yang dilakukan Badan POM kali ini. Selain itu, juga diperlukan dukungan dan kerja sama, serta kolaborasi ABGC – Academic, Business, Government, Community yang dapat dilakukan melalui program orang tua angkat, inkubator bisnis, dan penyediaan fasilitator bagi UMK. Hal tersebut bertujuan agar UMK Indonesia mampu bersaing dan “naik kelas”, serta mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), membangun ekonomi rakyat untuk Indonesia maju.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.