18
06
31
Dalam rangka penguatan penegakan hukum di bidang obat dan makanan, BPOM di Ambon kembali mencetak PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk melakukan proses hukum. PPNS merupakan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bertempat di Aula Lt.4 Kanwil Kemenkumham Maluku, Senin (18/07/22) telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan kepada satu orang PPNS BPOM di Ambon yang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, H.N. Anwar N. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPOM di Ambon, Hermanto dan Korpoksi Pemeriksaan, M.S. Tokan Ola serta PFM Muda, Arham yang menjadi saksi dalam kegiatan ini.
Kakanwil Kemenkumham Maluku berpesan kepada PPNS yang baru dilantik ini agar jangan ragu dalam menjalankan tugas maupun mengambil tindakan untuk melakukan penyidikan, bekerja dengan penuh tanggung jawab serta koordinasi dengan Korwas masing-masing Reskrim khusus Polda Maluku dan membangun komunikasi yang baik dengan sesama PPNS pada instansi terkait.
Kepala BPOM di Ambon berharap dengan bertambahnya PPNS di lingkungan BPOM di Ambon dapat meningkatkan fungsi penindakan di Bidang Obat dan Makanan serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Obat dan Makanan (HLN).
Layanan Informasi dan Pengaduan (Gratis), Hubungi:
Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon Telepon (0911) 342-742) ; Whatsaap 0811-4800-222 ; website bpomambon.com / ambon.pom.go.id ; Instagram : bpom_ambon ; Facebook : Balai POM di Ambon ; dan Youtube BPOM AMBON.