06
04
56
Desa Pangan Aman atau biasa disebut dengan Desa “PAMAN” merupakan desa yang memenuhi unsur-unsur keamanan pangan, memiliki pilar pendukung dan penerapan nilai dasar untuk memenuhi keamanan pangan bagi anggota masyarakat di dalamnya.
Selasa (03/08/22) BPOM di Ambon melakukan pengawalan dan audit desa pangan aman di Waimital, Kab. Seram Bagian Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat proses maupun kemajuan pelaksanaan program keamanan pangan desa.Desa waimital telah diintervensi oleh BPOM di Ambon melalui program Gerakan Keamanan Pangan Desa pada tahun 2016 silam. Pada tahun 2021 juga Waimital masuk tiga besar dalam Lomba Desa Pangan Aman tingkat Provinsi Maluku yang diselenggarakan oleh BPOM di Ambon.
Kepala Desa Waimital, Agung Sritanoto menyampaikan kepada petugas BPOM di Ambon bahwa Desa Waimital saat ini memiliki 20 Kader Keamanan Pangan Desa (KPD) yang telah di SK-kan dan terus diberdayakan secara rutin dalam kegiatan pengawasan pangan. Selain itu Desa Waimital memiliki anggaran dana untuk kegiatan keamanan pangan desa yang tertuang dalam RAB APBDes tahun anggaran 2022. Ini menjadi bukti bahwa Desa Waimital konsisten melaksanakan keamanan pangan dalam mewujudkan desa pangan aman.
Setelah melakukan wawancara dan pengecekan dokumen yang diperlukan, Petugas BPOM di Ambon didampingi oleh Kader KPD melakukan observasi lapangan di beberapa komunitas ritel, warung pangan siap saji dan Industri Rumah Tangga Pangan/IRTP yang bertujuan untuk meninjau penerapan keamanan pangan. Hasil observasi di lapangan, komunitas tersebut sudah menerapkan keamanan pangan dengan baik seperti rutin melakukan pemantauan produk expired untuk sarana ritel dan pemisahan penyimpan bahan baku dan produk jadi untuk komunitas pangan siap saji dan IRTP (HLN).
Layanan Informasi dan Pengaduan (Gratis), Hubungi:
Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon Telepon (0911) 342-742) ; Whatsaap 0811-4800-222 ; website bpomambon.com / ambon.pom.go.id ; Instagram : bpom_ambon ; Facebook : Balai POM di Ambon ; dan Youtube BPOM AMBON.