01-Dec-2023

19

11

36

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

Penguatan Sinergitas Penta Heliks Obat Tradisional (OT) Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan Antimicrobial Resistance (AMR)
13 December 2022 09:25

Berita Umum    Post By : System Administrator

Ambon (25/11) –  Keanekaragaman jenis tumbuhan di Indonesia dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti untuk kebutuhan pangan juga sebagai bahan obat tradisional. Maraknya peredaran Obat Tadisional mengandung Bahan Kimia Obat di lingkungan masyarakat membuat masyarakat menjadi resah terutama yang terbiasa mengonsumsi Obat Tradisional. Namun kenyataannya Obat Tradisional kedapatan mengandung Bahan Kimia Obat yang dapat menyembuhkan dengan cepat tanpa masyarakat mengetahui kandungan dan mutu dari produk obat tersebut, Adapun Antimicrobial Resistance (AMR) telah menjadi masalah serta ancaman global bagi kesehatan manusia dan hewan dimana kondisi ketika mikroorganisme seperti bakteri, virus, fungi dan parasit menjadi resisten atau kebal terhadap antimikroba (antibiotik, antivirus, antifungal, antiparasit) yang sebelumnya efektif untuk mencegah atau membunuh mikroorganisme tersebut.

Balai POM di Ambon melaksanakan Sosialisasi Penguatan Sinergitas Penta Heliks Obat Tradisional (OT) Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan Antimicrobial Resistance (AMR) pada Rabu (23/11/2022) bertempat di Santika Hotel dengan menggandeng beberapa narasumber dan peserta yang hadir 40 orang yang berasal di lintas sector, komunitas jamu gendong, UMKM serta dari media untuk sama-sama berdiskusi terkait Obat Tadisional mengandung Bahan Kimia Obat Antimicrobial Resistance. Narasumber pertama yaitu dari Kepala Balai POM Hermanto, S.Si, Apt, MPPM  membahas terkait Penanganan Obat Tradisional (OT) Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan Antimicrobial Resistance (AMR) kemudian narasumber dari PD IAI Provinsi Maluku membahas terkait Pelayanan Kefarmasian dalam Mencegah Antimicrobial Resistance dan Jamu Mengandung BKO, sementara itu narasumber dr Vebiyanti, M.Sc, Sp.P mengajak kita untuk Mengenal Antimicrobial Resistance (AMR) Bahaya dan Pencegahannya dan yang terakhir narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi membahas terkait Strategi dan Kebijakan Pengendalian Resisten Antimikroba di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Adapun penanganan Badan POM terkait peredaran Obat Tradisional mengandung BKO yang akan dilakuakn pembinaan, pengawasan, sanksi administratif produk mengandung BKO, penindakan berkaitan dengan penegak hukum (kepolisian). Kemudian mengantisipasi Obat Tradisional mengandung BKO dengan melakukan pemberdayaan masyarakat serta penggunaan aplikasi Public Warning / Peringatan Masyaratat untuk mencari Obat Tradisional dan Suplament Kesehatan yang mengandung bahan kimia obat / bahan yang membahayakan Kesehatan dengan cara mengunduh aplikasi e-PUBLIC WARNING atau e-publicwarninggotsk.pom.go.id dan lawan AMR dengan 4T yaitu :

1.    Tidak membeli antimikroba tanpa resep dokter

2.    Teruskan pengobatan dengan antimikroba yang diresepkan walaupun kondisi sudah membaik

3.    Tidak membuang antimikroba rusak atau sisa sembarangan sehingga dimanfaatkan oleh oknum atau dapat mencemari / mempengaruhi mikroba dilingkungan sekitar

4.    Tegur dan laporkan jika mengetahui ada sarana yang menjual antimikroba sembarangan / tanpa resep dokter.

Dengan terlaksananya Sosialisasi ini maka besar harapan dari Balai POM di Ambon untuk narasumber yang sudah memberi materi dengan sangat baik maupun peserta yang hadir dapat meneruskan infomasi-informasi yang dapat membantu keluarga dan lingkungan sekitar agar kedepan tidak salah dalam membeli atau mengonsumsi obat serta menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK sebelum berbelanja yaitu Cek Kemasan, Label, ijin Edar dan Kadaluwarsa (VFIM).

 

Layanan Informasi dan Pengaduan (Gratis),

Hubungi Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon

Telp (0911) 342-742; WA 0811-4800-222; Website: bpomambon.com / ambon.pom.go.id; Instagram/twitter/tiktok: @bpom.ambon ; Facebook/Youtube: Balai POM di Ambon

 



Share This

Comments