30-Mar-2023

18

30

26

PAPAN INFORMASI OBAT DAN MAKANAN ONLINE (PANORAMA LAIN)
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI AMBON

PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Penarikan Produk Formula Bayi di Amerika Serikat
07 March 2022 07:58

Klarifikasi BPOM    Post By : System Administrator

Sehubungan dengan diterbitkannya peringatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (The U.S. Food and Drug Administration/US FDA) agar konsumen tidak mengonsumsi produk formula bayi tertentu, Badan POM RI memandang perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

  1. US FDA menerbitkan rilis pada 17 Februari 2022 terkait peringatan konsumen untuk tidak menggunakan produk formula bayi tertentu dengan nama dagang Similac, Alimentum, dan Elecare yang diproduksi di Fasilitas Abbott Nutrition di Sturgis, Michigan, USA. Hingga kini, investigasi lebih lanjut terkait dugaan kontaminasi Cronobacter sakazakii dan Salmonella Newport masih berlangsung. US FDA dan Abbott Nutrition telah memulai penarikan sukarela terhadap produk tersebut.
  2. Berdasarkan data Badan POM, produk formula bayi dengan nama dagang Similac, Alimentum, dan Elecare yang dimaksud dalam peringatan US FDA tersebut, tidak diedarkan di Indonesia.
  3. Produk dengan nama dagang Similac yang beredar di Indonesia didaftarkan oleh PT Abbott Products Indonesia dan diproduksi oleh Abbott Nutrition di Sturgis, Michigan, USA, tidak sama dengan yang ditarik di Amerika Serikat. Produk dengan nama dagang Similac yang beredar di Indonesia adalah Similac Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier/HMF) dan bukan merupakan formula bayi.
  4. Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, PT Abbott Products Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap produk Similac Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier) yang beredar di Indonesia dari tingkat distributor hingga tingkat konsumen. Badan POM mengawal dan memastikan penarikan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  5. Human Milk Fortifier (HMF) merupakan salah satu produk Pangan Olahan Keperluan Medis Khusus (PKMK) yang diformulasi bagi bayi yang sangat prematur (usia kehamilan ibu kurang dari 32 minggu) dan/atau bayi berat lahir sangat rendah (di bawah 1500 gram), dan digunakan harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter spesialis anak.
  6. Dalam rangka mendampingi dan memastikan proses pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak secara optimal, masyarakat diimbau untuk:
    1. Memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi secara eksklusif sampai usia 6 bulan dan meneruskan pemberian ASI sampai anak berusia 2 (dua) tahun.
    2. Formula bayi hanya boleh diberikan pada kondisi di mana seorang ibu tidak dapat/tidak boleh memberikan ASI pada bayinya, misalnya ibu meninggal atau ibu berpenyakit menular atau pada bayi yang tidak dapat mengonsumsi ASI karena kondisi medis tertentu.
    3. Menyiapkan formula bayi secara higienis termasuk penyiapan botol, kebersihan dot, dan air yang digunakan termasuk menggunakan air minum dengan suhu tidak kurang dari 70°C sesuai petunjuk penyiapan yang tercantum pada label.
    4. Menggunakan produk HMF harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter spesialis anak.

Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.



Share This

Comments