09-Jun-2023

05

05

57

PAPAN INFORMASI OBAT DAN MAKANAN ONLINE (PANORAMA LAIN)
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI AMBON

Sertifikasi Tenaga PKP Pertama dan DFI Junior di Provinsi Maluku, BPOM di Ambon Menjadi Tempat Uji Kompetensi oleh LSP Badan POM
16 June 2022 06:24

Berita Umum    Post By : System Administrator

 

BPOM di Ambon menjadi Tempat Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan POM dengan skema Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Pertama dan District Food Inspector (DFI) Junior, Senin (13/06/22). Acara dibuka oleh Kepala BPOM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM, bertempat di Aula Pattimura BPOM di Ambon. Peserta yang mengikuti sertifikasi kompetensi sebanyak 17 orang dengan rincian 4 orang petugas BPOM di Ambon, 3 orang petugas Loka POM di Kab. Kepulauan Tanimbar dan 10 orang petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yang berasal dari Kota Ambon (1 orang), Kab. Buru Selatan (2 orang), Kab. Seram Bagian Barat (2 orang), Kab. Seram Bagian Timur (2 orang), Kab. Kepulauan Tanimbar (2 orang) dan Kab. Kepulauan Aru (1 orang.17 orang peserta ini mengikuti sertifikasi PKP Pertama sebanyak 8 orang dan DFI junior sebanyak 9 orang.

Ada 4 orang Asesor pada kegiatan sertifikasi kompetensi ini, yaitu Asri Yusnitasari, S.Si, Apt dan Muharani Yulinda, S.M,  Asesor dari PPSDM Badan POM dan M. Sandi Tokan Ola, S.Farm, Apt dan M. Viva Agusta, S.Farm, Apt, Asesor dari BPOM di Ambon. Proses sertifikasi diawali dengan pengisian form APL 01 dan APL 02 oleh peserta yang dipandu oleh tim LSP Badan POM. Dilanjutkan dengan pra asesmen bagi peserta PKP Pertama dan untuk peserta DFI junior diminta menyaksikan video dekstop inspection untuk mengidentifikasi temuan pada sarana produksi yang ditampilkan pada video. Pelaksanan sertifikasi dilaksanakan satu per satu dalam bentuk wawancara portofolio dokumen APL 02 yang diupload peserta dan praktik demonstrasi bagi peserta Penyuluh Keamanan Pangan Pertama.

Peserta yang di rekomendasikan Kompeten oleh Asesor akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi Penyuluh Keamanan Pangan Pertama atau pun DFI Junior dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun. Penerbitan sertifikat oleh LSP Badan POM setelah melalui rapat pleno dan mendapat persetujuan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) (HLN).

 

Layanan Informasi dan Pengaduan (Gratis), Hubungi:

Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon Telepon (0911) 342-742) ; Whatsaap 0811-4800-222 ; website bpomambon.com / ambon.pom.go.id ; Instagram : bpom_ambon ; Facebook : Balai POM di Ambon ; dan Youtube BPOM AMBON.



Share This

Comments