17
46
39
Ambon (13/09) – Memasuki tahun ke-2, pademi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) menyerang banyak sektor baik kesehatan maupun perekonomian. Dalam rangka terus mendorong perekonomian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap bertahan maka Balai POM di Ambon melaksanakan sosialisasi dalam bentuk Talkshow di TVRI Maluku pada Jumat (03/09) secara live pukul 17.00-18.00 WIT dengan menghadirkan Kepala Dinas PMPTSP Dr. Ir Suryadi Syabirin, Kepala BPJPH Kementrian Agama Maluku, Rusydy Latuconsina, S.Ag dan tentunya Kepala Balai POM di Ambon Hermanto, S.Si, Apt, MPPM selaku narasumber dalam acara tersebut.
Dr. Ir Suryadi Syabirin dalam kesempatannya menyampaikan bahwa saat ini masih gencar untuk memasarkan produk-produk lokal unggulan UMKM di berbagai minimarket maupun swalayan-swalayan yang ada di kota Ambon dengan berbagai strategi. Apalagi dalam masa pandemi seperti ini banyak UMKM sulit untuk memasarkan produk-produk mereka karena terbatas dengan izin edar produk maupun izin kehalalannya. Beliau juga menyampaikan bahwa siap untuk membantu para UMKM jika sudah memiliki izin edar dan izin halal agar produk-produk siap untuk dipasarkan. Beliau juga memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi serta aplikasi yang dapat diakses dengan mudah.
Sementara itu, Rusydy. S.Ag berkesempatan menyampaikan tentang prosedur atau persyaratan serta biaya jika ingin menerbitkan sertifikat halal. Beliau juga menyampaikan bahwa tidak semua produk UMKM wajib memiliki sertifikat halal. BPJPH juga mempermudah masyarakat untuk dapat mengakses semua bentuk informasi dan pengaduan dengan memberikan nomor kontak serta akses pengaduan melalui pengaduan@halal.go.id.
Sedangkan Hermanto, S.Si, Apt, MPPM selaku Kepala Balai POM di Ambon juga menyinggung terkait alur pendaftaran produk pangan atau OT yang harus mendapatkan izin edar di BPOM atau izin edar PIRT dari Dinas Kesehatan Kab/Kota itu memiliki beberapa kategori seperi risiko menengah hingga risiko tinggi seperti produk mie basah dalam kemasan. Beliau menyampaikan bahwa tidak semua harus mendapatkan izin edar BPOM seperti usaha rumah makan, kafe atau catering sudah cukup dengan sertifikat laik sehat dari Dinas Kesehatan. Ada juga alur pendaftaran secara elektonik melali website www.e-reg.pom.go.id sudah lengkap semua alur tinggal bagaimana pemilik UMKM menyipkan semua berkas yang diperlukan dan akan didampingi oleh petugas BPOM. Semua informasi dapat diakses dengan mudah melalui nomor kontak 0811-4800-222 atau website resmi BPOM Ambon www.pomambon.com
Di penghujung talkshow, Kepala Balai POM di Ambon mengingatkan lagi bahwa BPOM Ambon siap mendampingi UMKM pendaftaran pangan,jadi jangan ragu untuk berkonsultasi atau berkomunikasi dengan layanan publik BPOM Ambon (VIFM).
Bersama Majukan UMKM ….
Kontributor: Pelayanan Publik-BPOM di Ambon