29-Apr-2024

03

53

06

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

Desa Pangan Aman


Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

BPOM menerbitkan PerBPOM 4 tahun 2022 tentang Program Desa Pangan Aman. Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman merupakan program yang melibatkan desa dan kelurahan agar memiliki kemandirian dalam menyiapkan sumber daya, kemampuan, dan kemauan dalam mewujudkan keamanan pangan yang meliputi produksi, peredaran, serta konsumsi pangan aman di wilayahnya secara berkelanjutan.

PerBPOM 4 tahun 2022 tentang Program Desa Pangan Aman adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pangan yang aman dan bermutu serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjamin keamanan dan mutu pangan.

PerBPOM 4 tahun 2022 tentang Program Desa Pangan Aman adalah peraturan baru yang menyesuaikan denagn kebijakan pemerintah dalam penyediaan pangan aman dan bermutu. Sehingga menggantikan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Desa Pangan Aman, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Program Desa Pangan Aman bertujuan membentuk kemandirian dalam mewujudkan Keamanan Pangan hingga tingkat perseorangan, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Pangan yang aman dan bermutu, meningkatkan daya saing produk Pangan lokal Desa dan Kelurahan yang aman dan bermutu, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat terkait Keamanan Pangan yang sesuai dengan kearifan lokal daerah setempat.

Strategi Program Desa Pangan Aman meliputi penguatan kapasitas Desa atau Kelurahan melalui advokasi, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan koordinasi dalam intervensi Keamanan Pangan disepanjang rantai Pangan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, dan penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, dan inovasi.

Sasaran Program Desa Pangan Aman merupakan masyarakat pada Desa atau Kelurahan yang meliputi komunitas rumah tangga, komunitas remaja dan anak-anak, komunitas sekolah, dan/atau komunitas pelaku usaha Pangan.



Share This