27-Apr-2024

11

57

47

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

BPOM Ambon terus lakukan KIE terkait pengawasan Sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG
24 November 2022 06:21

Berita Umum    Post By : System Administrator

Menindaklanjuti isu keamanan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol ( EG ) dan dietilen glikol ( DEG ) yang kini menjadi isu internasional, Balai POM di Ambon melaksanakan KIE kepada beberapa unsur masyarakat, yang terdiri dari praktisi kesehatan, akademisi, stakeholder terkait, pelaku usaha, dan para pemuka agama.Kegiatan KIE ini dilaksanakan di Santika Hotel Premiere Ambon pada hari rabu, 23 november 2022. Dan dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku, Drs Barnabas Orno, dengan jumlah peserta 40 org.

Komunikasi Informasi dan Edukasi ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terkini terkait pengawasan sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol ( EG ) dan dietilen glikol ( DEG ). Pada kesempatan ini, Kepala BPOM Ambon, Hermanto,S.Si,Apt,MPPM menyampaikan materi berupa penjelasan resmi BPOM tentang hasil pengawasan sirup obat. BOM telah melakukan tidakan regulatori berbasis resiko berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Diharapkan pula kerja sama dengan tenaga Kesehatan dan Industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan. BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementrian Kesehatan, sarana pelayanan Kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat ( farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.Terkait penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury, BPOM bersama Kementrian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, IDAI masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif.

Disampaikan pula daftar sirup obat yang tidak menggunakan Propilenglikol, Polietilen glikol, sorbitol dan gliserin dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, yang sudah dirilis oleh BPOM RI. Dihimbau agar masyarakat terus memantau perkembangan informasi yang terus disampaikan oleh BPOM RI agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.

Dengan adanya KIE kepada beberapa unsur masyarakat di Provinsi Maluku ini, diharapkan agar informasi yang disampaikan dapat disebarkan kepada masyarakat sehingga semakin banyak yang teredukasi. ( SY )



Share This

Comments